e-mail : kantor@desapemusiran.id
Kec. Nipah Panjang
Kamis, 16/01/2025  Admin  668 kali dilihat
Pemerintah Desa Pemusiran Bersama Karang Taruna Adakan Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja dan Bullying

Pemusiran, Tanjung Jabung Timur – Kamis, 16 Januari 2025, Pemerintah Desa Pemusiran bersama dengan Karang Taruna Sirampe Madeceng menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya kenakalan remaja dan bullying. Acara yang berlangsung di aula kantor desa Pemusiran ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja desa terhadap dampak buruk kenakalan remaja, bullying, dan ancaman lainnya seperti narkoba dan judi online.

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Karang Taruna Desa Pemusiran dalam menghadapi isu-isu yang kerap dialami oleh kalangan remaja. Narasumber dalam acara ini adalah perwakilan dari Polsek Nipah Panjang, yang memberikan paparan dan berdiskusi langsung dengan para peserta.

Antusiasme Peserta Tinggi

Kegiatan sosialisasi diikuti dengan antusias oleh para anggota Karang Taruna dan remaja desa. Hal ini terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Mereka tidak hanya mendengarkan materi yang disampaikan, tetapi juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis terkait isu yang dibahas.

Sesi Tanya Jawab dan Solusi yang Ditawarkan

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta mencerminkan perhatian mereka terhadap masalah yang dihadapi remaja saat ini. Berikut beberapa tanya jawab yang terjadi dalam sesi tersebut:

  1. Tanya: Apa upaya konkret yang dilakukan pemerintah kecamatan dan kepolisian dalam menangani kasus narkoba? Jawab: Pihak kepolisian menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi tentang dampak bahaya narkoba, serta memberikan fasilitas rehabilitasi gratis bagi pecandu narkoba untuk membantu mereka pulih.
  2. Tanya: Apa yang dapat dilakukan remaja dalam menyadarkan teman yang kecanduan judi online, khususnya yang percaya bahwa judi slot diatur oleh bandar? Jawab: Remaja diajak untuk membantu teman-temannya dengan mendorong mereka lebih bersosialisasi dan melakukan kegiatan positif untuk menghindari kejenuhan yang dapat memicu kembali kecanduan.
  3. Tanya: Apa saja jenis bullying di sekolah, dan apakah ada undang-undang yang mengatur tentang bullying? Jawab: Narasumber menjelaskan bahwa bullying terbagi menjadi bullying fisik (kekerasan) dan bullying verbal (ejekan). Meski belum ada undang-undang khusus yang mengatur bullying, kasus bullying yang menggunakan kekerasan dapat dikenakan pasal penganiayaan sesuai hukum pidana. Untuk bullying di dunia maya, regulasinya diatur dalam UU ITE.

Harapan untuk Masa Depan

Dalam kegiatan ini, narasumber juga memberikan motivasi kepada para remaja untuk terus menjaga diri dan membantu teman-temannya agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja dan bullying. Pemerintah Desa Pemusiran, melalui program-program yang dicanangkan Karang Taruna, berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun generasi muda yang lebih baik, berprestasi, dan bebas dari pengaruh buruk.

Kepala Desa Pemusiran, Anwar, mengapresiasi Karang Taruna atas pelaksanaan kegiatan yang bermanfaat ini. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi para remaja di Desa Pemusiran.

"Remaja adalah aset desa. Dengan memberikan pemahaman yang baik sejak dini, kami yakin mereka akan tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ujar Kepala Desa Pemusiran.

Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah desa terhadap isu-isu sosial yang kerap terjadi di masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, kepolisian, dan Karang Taruna, Desa Pemusiran optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

Bagikan di WA
Bagikan di Telegram

  Jumlah kunjungan ke Website
0171752

Kontak Kami

Kantor Desa Pemusiran
Jl. Siswa RT.08 Desa Pemusiran
0852-7301-8064
  kantor@desapemusiran.id