Pemusiran, 13 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum "Jaksa Garda Desa" di Aula Kantor Desa Pemusiran. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen pemerintahan, termasuk Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kecamatan Nipah Panjang sebagai pemateri, perwakilan Dinas PMD Tanjab Timur, Camat Nipah Panjang, serta para kepala desa dari Desa Pemusiran, Sungai Raya, dan Teluk Kijing, beserta anggota BPD dan perangkat desa masing-masing.
Pemaparan Materi oleh Kacabjari Nipah Panjang
Dalam penyuluhan ini Kacabjari Nipah Panjang, Sakti Yuharbi S.H, menjelaskan secara rinci tentang Program Jaksa Garda Desa, yang bertujuan untuk:
✔️ Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa
✔️ Mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa
✔️ Mengedukasi perangkat desa dan masyarakat tentang aturan hukum yang berlaku
Antusiasme Peserta
Kepala Bidang Pembangunan Dinas PMD Tanjung Jabung Timur, Rica Saputra, SE, mengucapkan terima kasih kepada para peserta dari 3 desa yang telah hadir dalam kegiatan ini. Para peserta penyuluhan terlihat sangat antusias dalam mengikuti materi yang disampaikan. Mereka aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan dana desa yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Harapan ke Depan
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya program Jaksa Garda Desa, diharapkan pemerintah desa semakin transparan, akuntabel, dan patuh hukum dalam menjalankan tugasnya.
Kantor Desa Pemusiran
Jl. Siswa RT.08 Desa Pemusiran
0852-7301-8064
  kantor@desapemusiran.id